وَأَتِمُّوا۟ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

QS. Al-Baqarah Ayat 196

MADENA WISATA

MANASIK  UMRAH

Dalil Perintah Umrah


وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ اْلبَيْتِ مَنِ اسْتَطاَعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ اْلعَالَمِيْنَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban MANUSIA terhadap Allah, yaitu (bagi) yang SANGGUP mengadakan (satu) perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran 97)


Pengertian Umrah

Menurut bahasa kata umrah bermakna ziarah (berkunjung, atau mengunjungi). Sedangkan, menurut istilah umroh adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan Thawaf Sa'i di antara Shafa dan Marwah serta mencukur rambut kepala atau memendekkannya demi mengharapkan ridha Allah SWT. 

Rukun Umrah

RUKUN UMRAH

1.IHRAM, 

Yaitu niat masuk atau niat memulai ibadah umrah.


2. THAWAF, 

Yaitu mengelilingi baitullah tujuh kali, dengan memposisikan ka’bah di samping kirinya saat melakukan thawaf, dan harus dimulai dari Hajar Aswad, jika tidak, maka tidak dihitung.


3. SAI 

Yaitu berjalan tujuh kali antara bukit Shafa dan bukit Marwah.

Adapun syarat sa’i adalah memulainya dari bukit Shafa dan mengakhirinya di bukit Marwah. Perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan kembali ke Shafa dihitung kali yang lain.


4.MEBCUKUR,

Dalam hal ini, lebih baik bagi laki-laki untuk menggundul rambutnya, sedangkan untuk wanita mencukur pendek. 


5. TERTIB

Dilakukan secara berurutan.

Wajib Umrah

WAJIB UMRAH

!. Ihram dari miqat; dan

2. Menjauhi keharaman-keharaman ihram.

Larangan-larangan Umrah

Larangan saat ihram bagi jamaah laki-laki


Larangan saat ihram bagi jamaah perempuan


Larangan bagi jamaah laki-laki dan perempuan ketika sedang melakukan ihram


Sunnah dilakukan saat Umrah



Memperbanyak mengucapkan kalimat talbiyah saat menuju Ka’bah

Memperbanyak membaca kalimat talbiyah selama perjalanan menuju ke Makkah atau Ka’bah.

Sebagaimana kalimat ini juga sering diucapkan oleh Rasululloh Shalallahu alaihi wassalam, ketika melakukan haji dan umrah.

Berikut bacaannya:

“Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wannikmata laka walmulka laa syarikalak.”

Artinya: Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.


Tawwaf, Pengertian dan Tata caranya

Tawaf adalah kegiatan ibadah di Masjidil haram dengan cara mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Dan setiap putaran ada tata cara dan bacaan doa-doa tawaf yang dipanjatkan, selain itu sunnah pula memperbanyak membaca talbiyah serta zikir lain yang dihafal saat mengelilingi ka’bah.


Perintah untuk melakukan thawaf ada dalam QS Al Hajj : 29


Bلْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ

ṡummalyaqḍụ tafaṡahum walyụfụ nużụrahum walyaṭṭawwafụ bil-baitil-‘atīq

Terjemah Arti:

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).


Tawaf sendiri ada beberapa macam jenisnya. Para jamaah haji/umroh juga harus mengetahui bagaimana cara pelaksanaan dari tawaf ini karena ada beberapa jenis thawaf yang menjadi salah satu rukun dalam pelaksanaan haji/umroh sehingga apabila tawaf tersebut tidak dilaksanakan maka haji/umrohnya pun menjadi batal.




Syarat Sah Tawaf


Anda perlu mengetahui apa saja yang menjadi syarat sah tawaf agar pelaksanaan rukun ibadah umroh atau haji Anda menjadi sempurna.



Dalam tawaf, sai atau ibadah manasik lainya tidak disyaratkan niat khusus. Bahkan hal itu cukup dengan niat secara umum. Yaitu niat haji atau umroh ketika berihram.


Artinya, apabila tawaf tersebut dilaksanakan  sebagai salah satu rukun, baik rukun haji maupun umroh, para ulama menyepakati tak perlu niat tawaf, karena di awal rukun sudah niat (ihram haji/umroh).


Al-Hafidz Jalaludin Suyuti rahimahulla mengatakan, “Ibadah mempunyai amalan-amalan cukup dengan niat di awalnya. Tidak diperlukan (niat) pada setiap amalan. Cukup memasukkan di dalamnya. Seperti wudu dan shalat. Begitu juga haji. Tidak membutuhkan niat tersendiri dalam thawaf, sai  dan wukuf menurut pendapat terkuat.” (Al-Asybah Wan Nazhoir, As-Suyuti. Hal. 27).

Akan tetapi jika tawaf yang dilaksanakan berdiri sendiri diluar rukun umroh atau haji, maka dianjurkan diawali dengan niat tawaf :

Allaahumma innii nawaitu thawaafa baitikal mu’azhzhami sab’ata asyawaathin fayassirhu lii wa taqabbalhu minnii bismillaahi Allahu Akbaru Allahu Akbaru wa lillaahil hamdu.


Artinya: 

Ya Allah, sesungguhnya aku niat tawaf di rumah-Mu yang agung dengan tujuh kali putaran. Maka mudahkanlah untukku dan terimalah tawaf itu dengan menyebut nama Allah… Allah Maha Besar… Allah Maha Besar, dan bagi Allah segala puji.

Tata Cara Melaksanakan Tawaf


Setiap akan melaksanakan iadah haji atau umroh, pastinya calon jamaah akan mendapatkan bimbingan dari penyelenggara baik manasik haji atau umroh. Salah satu yang menjadi materi bimbingannya adalah tata cara tawaf. Sehingga diharapkan pada saat pelaksanaannya, calon jamaah memahami cara thawaf dan dapat melaksanakannya dengan benar.


Tata cara memulai tawaf wajib dengan menyejajarkan pundak kiri dengan hajar aswad, tidak diperbolehkan saat memulai putaran tawaf, bagian dari pundak kiri lebih maju dari posisi hajar aswad, dan arah putaran tawaf itu sendiri dilakukan dengan cara mengelilingi ka’bah berlawanan dengan arah jarum jam.

Demikian pula saat mengakhiri putaran tawaf, pundak kiri disejajarkan dengan hajar aswad.

Dan setiap putaran ketika sejajar dengan Hajar Aswad maka dianjurkan melakukan Istilam atau melambaikan tangan ke arah Hajar Aswad 3 kali sembari mengucapkan : Bismillahi Allahu Akbar… Bismillahi Allahu Akbar… Bismillahi Allahu Akbar

Imam Ghazali menjelaskan dalam Ihya Ulumuddin, setiap sampai di Rukun Yamani disunnahkan  mengusapnya atau melambaikan tangan sebagai isyarat kepadanya sambil mengucapkan doa di tiap putaran thawaf.

Umumnya pada saat pelaksanaan di Masjidil Haram, pihak penyelenggara menyediakan muthawwif atau pembimbing, sehingga jamaah dapat melaksanakan thawaf dengan baik sesuai tuntunan.

Sa'i, Pengertian dan Tata caranya

Pengertian Sa’i

Sa’i menurut bahasa artinya ‘’berjalan’’ atau ‘’berusaha’’. Menurut istilah, Sa’i berarti berjalan dari safa ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang dimulai dari safa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.

Hukum Sa’i

Menurut Imam Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, Sa’i adalah salah satu rukun haji dan umrah yang harus dikerjakan oleh jemaah haji; jika seseorang tidak mengerjakan Sa’i maka ibadah haji dan umrahnya tidak sah.

Sedangkan menurut Imam Hanafi, Sa’i adalah salah satu wajib haji yang harus dikerjakan oleh jamaah haji; jika seseorang tidak mengerjakannya ia harus membayar dam.

Menurut Ibn Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibn Abbas, Ibn Zuhair dan Ibn Sirrin, Sa’i itu hukumnya sunnah, dan tidak ada dam bagi yang meninggalkan

Syarat Sa’i

Berikut adalah syarat sah ibdah Sa’i:

Sunah Sa’i

Sai Bagi jemaah Udzur

Bagi orang yang sehat, kuat dan mampu berjalan, sebaiknya sa’i dilakukan dengan berjalan kaki, sedangkan bagi yang udzur disebabkan lemah atau sakit, boleh dilakukan dengan digendong, menggunakan kursi roda atau naik skuter matik. Sa’i boleh naik kendaraan berdasarkan hadits sebagai berikut, yang artinya:

Dari Jabir bin ‘Abdullah ra. berkata; Nabi Saw ketika tawaf pada haji wada’ dengan menaiki tunggangannya , dan juga ketika sa’i di Safa dan Marwah, orang ramai melihatnya dan beliau dapat menyelia untuk mereka bertanya kepada beliau, maka sesungguhnya orang ramai mengerumuni beliau. (HR.Muslim dari Jabir ra.)

Apabila seseorang tanpa udzur melakukan sa’i dengan naik kendaraan maka hukumnya diperbolehkan dan tidak makruh, hanya saja ini menyelisihi yang lebih utama dan tidak ada kewajiban membayar dam atasnya.

Ketentuan Lain Tentang Sa’i

Selain itu, ada beberapa ketentuan terkait dengan sa’i sebagai berikut:

a. Menurut jumhur ulama’, dalam sa’i tidak dipersyaratkan seseorang harus suci dari hadas besar dan hadas kecil;

b. Sa’i dikerjakan setelah tawaf ifadhah dan tawaf umrah;

c. Bagi jemaah yang melaksanakan haji ifrad dan qiran tidak perlu melakukan sa’i lagi ketika melakukan tawaf ifadhah jika ia telah melaksanakan sa’i setelah tawaf qudum;


d. Tidak ada sa’i sunat


Ini Urutan Pelaksanaan Ibadah Umrah

1. Jemaah berangkat menuju Miqat, yakni titik dimulainya ihram atau berniat umroh. Jemaah mandi sebagaimana orang dewasa mandi junub, bila mampu dikerjakan. Tidak lupa memakai wewangian terbaik pada badan hingga pakaian.


2. Memakai pakaian ihram. Untuk pria, pakaian ini berupa dua helai kain putih, sedangkan satu lainnya dijadikan sarung. Untuk jemaah perempuan tetap menggunakan kerudung ataupun jilbab panjang. Para perempuan boleh menggunakan pakaian apapun, asal tidak mempertontonkan perhiasan sekaligus tidak menyerupa kain pakaian lelaki.


3. Jemaah melakukan niat ihram dengan menghadap kiblat, serta mengucapkan : “Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu melaksanakan umrah.” Dan jika memungkinkan salah sunnah ihram sebanyak dua rakaat.


4. Membaca talbiah hingga tiba di Makkah berulang kali.


5. Setelah ihram dilakukan, jemaah wajib menghindari segala larangan. Di antaranya yakni jimak atau berhubungan suami istri, memakai pakaian berjahit, memakai pakaian yang telah dicelup za’faran dan wars (jenis tumbuhan berbau haram).


6. Teruskan perjalanan menuju Makkah dengan membaca talbiah sebanyak-banyaknya. Lalu, jemaah yang hendak masuk Masjidil Haram wajib membaca doa masuk masjid.


7. Melakukan tawaf sebanyak tujuh putaran di Ka’bah. 

Ibadah tawaf adalah aktivitas yang dilakukan untuk mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad juga. Pada momen ini kamu disunahkan menyentuh dan mencium Hajar Aswad.

Jika tidak memungkinkan karena sulit untuk dicapai, setidaknya kamu bisa mengusap Hajar Aswad dengan tangan kanan, sambil mengucapkan doa di bawah ini.

“Bismillah wallahu akbar, allahumma imanan bika wa tashdiqan bi kitabika wa wafaan bi ‘ahdika wat tiba’an li sunnati nabiyyika muhammadin shallahu ‘alaihi wa sallam.”

Artinya: “Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah! Dengan beriman kepada-Mu, membenarkan Kitab-Mu (Al-Qur’an), setia kepada janji-Mu dan dengan mengikuti Sunnah Nabi-Mu (aku berthawaf di sekeliling Ka’bah ini).”


8. Melakukan sa’i atau berjalan menuju Bukit Shafa. 

Setelah selesai melakukan tawaf di Ka’bah, lalu melanjutkan dengan melaksanakan Sa’i dari Shafa dan Marwa sebanyak tujuh kali dan berakhir di bukit Marwa.

Momen ini mengingatkan kita pada kisah Siti Hajar istri dari Nabi Ibrahim yang berlari-lari di antara bukit Shafa dan Marwa untuk mendapatkan setitik air (air zam-zam) untuk anaknya Nabi Ismail Alaihissalam.

Adapun saat melakukan ibadah Sa’i disertai dengan doa Sa’i berikut ini:

‘Ibda’ bima bada’allah’

Artinya: “Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah.”

Dan juga perbanyak doa berikut ini:

“La ilaha illallah wahdahu la syarika lah lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syaiin qadir, la ilaha illallah wahdahu anjaza wa’dah wa nashara ‘abdah wa hazamal ahzaba wahdah.”

Artinya:“Tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, Pemilik kerajaan dan pujian dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada tuhan selain Allah semata, Dia melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan bala tentara musuh sendirian.”


9. Tahallul. Untuk menyempurnakan ibadah Sa’i, jemaah lelaki boleh mencukur rata semua rambut di kepala. Untuk wanita, cukup dengan memotong beberapa helai saja.


10. Ibadah umroh selesai.